Nasional

Pemimpin Dinasti Politik Cimahi yang Ditangkap KPK

Pemimpin Dinasti Politik Cimahi yang Ditangkap KPK

Mixberita. Wali Kota nonaktif Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti Tochija (AST) tercatat sudah dua kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) dibuat saat Atty mencalonkan diri sebagai wali kota Cimahi dan 3 tahun setelah menjabat sebagai wali kota Cimahi periode pertama.

Atty dan Itoc ditangkap penyidik KPK pada pada Kamis (1/12) malam. Atty ditangkap di kediamannya di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (1/12). Atty dan Itoc disangka menerima suap Rp 500 juta berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.

Menurut info mereka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atty dan Itoc disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

To Top