Nasional

Menhub Minta Frantinus Tersangka Ancaman Bom Diproses Hukum

Menhub Minta Frantinus Tersangka Ancaman Bom Diproses Hukum

Mixberita. Frantinus Nirigi (26) jadi tersangka karena candaan bom di pesawat Lion Air JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Dia ingin dibebaskan dan kasus ini diselesaikan lewat mediasi. Apa respons Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi?

“Kalau saya, ini kan sudah masuk ke ranah hukum ya, jadi buktikan saja di persidangan. Nanti hakim akan melihat apa yang terjadi,” kata Budi saat diwawancarai detikcom di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (2/6/2016).

Budi meminta kasus ini diproses hingga ke pengadilan. Dia menegaskan tidak akan ada mediasi agar kasus candaan bom tidak terus berulang. Dia juga tidak ingin Kemenhub dianggap tidak serius melakukan penanganan.

“Kita kan nggak bisa mengatakan yang ini benar yang ini salah, karena kalau saya eliminasi ini nanti dipikir saya main-main. Karena kan memang penegakan hukum oleh jaksa dan hakim,” ucapnya.

“Saya pikir untuk titik ini tidak ada mediasi, jalani saja dulu. Karena Pak Kapolri juga sepakat seperti itu,” sambungnya menegaskan.

Frantinus jadi tersangka dan ditahan karena bercanda membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng pada Senin (28/5) di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Kasusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan (PPNS Kemenhub).

Frantinus dijerat dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.

Daftarkan diri anda secara GRATIS bersama kami MIXBOLA.INFO dan dukung tim prediksi anda

Nikmati promo bonus new member 10% dan bonus deposit 5% dan berbagai bonus menarik lain-nya untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi CS kami yang siap membantu anda 24 jam

To Top