Nasional

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Kritik Prosedur Penangkapan oleh KPK

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Kritik Prosedur Penangkapan oleh KPK

Mixberita. Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menilai, penangkapan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak sah secara hukum dan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia mengatakan, penangkapan Fredrich dilakukan pada hari yang sama ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Kami sudah lihat dan apa yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai dengan hukum acara (KUHAP),” ujar Refa saat ditemui di kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Slipi, Jakarta Barat, (Kamis 18/1/2018).

1

Refa menyebutkan, padahal, saat itu pihaknya telah meminta KPK untuk menunda pemeriksaan Fredrich karena kliennya akan diperiksa terlebih dulu oleh Komisi Pengawas Profesi Advokat Peradi atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ia menduga KPK telah menerbitkan dua surat dalam satu hari yang sama, yakni surat pemanggilan dan penangkapan.

Menurut Refa, sesuai KUHAP, saat kliennya tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka KPK wajib memberikan surat pemanggilan yang kedua.

To Top