Nasional

Jaksa Agung RI Tuding KPK Cari-cari Kesalahan

mixberita.com – Jaksa Agung RI, M Prasetyo dengan tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memaksakan kasus suap menyuap penghentian penyelidikan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, hasil pemeriksaan internal Kejaksaan RI tidak ada pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang berniat atau tahu menahu akan menerima suap.

Kendati demikian, Prasetyo mempersilakan KPK melanjutkan penyelidikan terhadap penerima suap tersebut. KPK telah menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu hotel di Jakarta. Adapun, tiga orang tersangka itu adalah  Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamulrano dan perantara suap, Marudut.

“Ya silakan, makanya saya minta, harus objektif, transparan, profesional, kalo gak jangan dipaksakan dong,” ujar Prasetyo.

Dia menegaskan tidak ada sedikitpun pelanggaran disiplin, etika dan profesi jaksa yang dilakukan oleh Sudung dan Tomo. “Kita melihatnya tidak ada penyimpangan di situ,” tegas mantan politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.

Dia meminta KPK untuk tidak mencari-cari kesalahan Sudung dan Tomo dalam penanganan perkara itu. Sebab, keduanya orang yang baik. “Masa orang gak salah mau disalah-salahkan, jangan dong, habis nanti orang kita. Kalau salah, gak ada kompromi, seperti di Bandung, saya serahkan kepada KPK, silakan diproses.”

Prasetyo menegaskan, hasil pemeriksaan internalnya, Sudung dan Tomo tidak tahu menahu sama sekali rencana suap tersebut. Kendati, pihak penyuap sangat aktif.

Dia menegaskan, hasil pemeriksaan internal tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka penyuap yang telah ditahan KPK. “Nah yang terjadi di DKI ini yang akan disuap gak tahu menahu sama sekali, dan itu dinyatakan oleh orang yang dituduh akan menyuap itu,” ujarnya.

Jaksa Agung RI Tuding KPK Cari-cari Kesalahan
To Top