Nasional

Ini Penjelasan Tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tengah menjadi isu hangat beberapa hari ini. Salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah penyesuaian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan. Penting untuk diketahui bahwa penyesuaian iuran tersebut, tidak berlaku untuk semua peserta, melainkan hanya untuk peserta yang mampu, yang berasal dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan dan Peserta Bukan Pekerja.

Jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.500, kini besarannya disesuaikan menjadi Rp 30.000 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, serta Rp 80.000 untuk kelas III. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 April 2016 mendatang.

Sementara untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik swasta maupun pemerintah, tidak ada perubahan besaran tarif iuran. Untuk PNS/TNI/Polri/pegawai pemerintah non PNS, proporsi iurannya 3% dibayarkan oleh pemerintah dan 2% dipotong dari gaji pegawai. Bagi peserta PPU dari swasta, besaran iurannya juga tetap sama, yaitu 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan karyawan.

Yang berubah dari PPU adalah adanya penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU swasta. Kini kelas II diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta per bulan, sementara kelas I bagi pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta per bulan.

Bagi iuran masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap dijamin oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Bahkan saat ini, terdapat 57% peserta BPJS Kesehatan (sekitar 92,4 juta jiwa) yang iurannya ditanggung pemerintah.

Diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tersebut bukanlah suatu hal yang mendadak karena sudah dibicarakan selama satu setengah tahun dan melibatkan berbagai pakar. Jenis manfaat yang ditanggung dalam program jaminan kesehatan pun tidak dikurangi.

“Peserta BPJS Kesehatan masih tetap bisa memperoleh manfaat untuk ‘pengobatan mahal’ seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, saat diwawancara usai konferensi pers, Rabu (16/3). Ia pun berharap agar informasi tersebut dapat disebarluaskan kepada masyarakat sehingga dapat memperjelas informasi yang beredar tentang sejumlah perubahan yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Tb. Rachmat Sentika menyampaikan, dari data di lapangan, peserta perorangan BPJS Kesehatan saat ini mencapai 15,9 juta jiwa, yang mana sebagian peserta berusia 50 tahun ke atas dan mengalami penyakit katastropik seperti gagal ginjal, jantung, hingga kanker.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai azas keadilan, karena sesuai prinsip BPJS Kesehatan, dengan gotong royong semua tertolong. Agar visi universal health coverage tercapai, maka langkah penyesuaian iuran diharapkan dapat menjamin sustainibilitas program jaminan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo mengungkapkan, penyesuaian iuran tersebut dapat meningkatkan manfaat pelayanan kesehatan. Manfaat baru yang dicover dalam program jaminan kesehatan sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2016 antara lain meliputi pemeriksaan dasar non-emergensi di UGD, imunisasi rutin, dan pelayanan alat kontrasepsi.

“Penyesuaian iuran ini bukan keputusan yang dilakukan secara mendadak, melainkan sudah didiskusikan sejak lama dengan perhitungan yang matang dan melibatkan para ahli. Karena prinsipnya gotong royong, diharapkan masyarakat jangan berhenti membayar iuran setelah menerima manfaat,” pungkas Untung.

Ini Penjelasan Tentang Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan
To Top