Nasional

Dimas Kanjeng Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Masih ingat dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria yang bikin heboh Indonesia karena mengaku bisa menggandakan uang itu dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan pengikutnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Senin 3 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tuntutan itu telah dipertimbangkan berdasarkan fakta yang ditemukan dan keterangan saksi dalam persidangan.

Dalam keterangan salah satu saksi, Dimas Kanjeng disebut telah memerintahkan dan menganjurkan eksekutor untuk menghilangkan nyawa Abdul Gani. Dimas Kanjeng dinilai terbukti ikut merencanakan pembunuhan itu.

” Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dengan sadis. Taat Pribadi berperan menganjurkan pembunuhan itu. Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatan pembunuhan. Di sisi lain, hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan,” ucap Jaksa Rudi Wibowo.

Selain kasus pembunuhan ini, Dimas Kanjeng terjerat kasus lainnya, yaitu penipuan dan pencucian uang.

To Top