Nasional

Bekuk 2 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Temukan 8 Ribu Ekstasi

Bekuk 2 Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Temukan 8 Ribu Ekstasi

Mixberita. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional. Barang bukti yang berhasil disita adalah 8.000 butir ekstasi dan 759 gram sabu.

Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain dalam jumpa pers, Selasa (13/12/2016) menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Hafis (30) dan Mahrus (40).

Penggerebekan dilakukan pada Senin (12/12) di Pekanbaru. Barang bukti yang ditemukan ada 8.000 butir ekstasi dan 759 gram sabu. Barang haram ini berasal dari China yang dipasok lewat Malaysia yang diteruskan ke Riau. Barang bukti tersebut dinilai sebesar Rp 1,5 miliar.

“Tersangka Hafis terkena tembakan di bagian bokongnya. Saat ini tersangka dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau,” kata Zulkarnain. Tersangka Hafis, kata Zulkarnain, merupakan warga Kabupaten Kepulauan Meranti yang wilayahnya berada di jalur Selat Malaka di Riau. Sedangkan Mahrus warga asal Madura, Jatim.

Zulkarnain menerangkan, pengungkapan jaringan narkoba ini berawal adanya informasi akan masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Pekanbaru. Dari informasi tersebut, pihak Polda Riau melakukan penyamaran untuk memesan narkoba.

Dalam transaksi tersebut, antara tim dengan tersangka terjadi kesepakatan bertemu di kawasan Stadion Kaharudin Nasution di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. “Ketika bertemu tim langsung melakukan penangkapan. Kini barang bukti 8.000 ekstasi dan 759 gram sabu sudah diamankan,” tutup Zulkarnain

To Top