Nasional

Ahok Saja Gagal Tutup Alexis, Ini Yang Akan Dilakukan Anies-Sandi

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, berjanji akan menutup tempat hiburan malam Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. “Ya, komitmen kami melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan,” ujar Anies di Jakarta, Kamis, 20 April 2017.

Perda yang dimaksud Anies adalah Perda DKI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 42 ayat 1 disebutkan setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau dan tempat-tempat umum lain. Pada ayat 2 disebut setiap orang dilarang: a. Menjadi penjaja seks komersial; b. Menyuruh memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial. Adapun Pasal 43 menyebut setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.

Janji Anies menutup Alexis sudah ia ucapkan sejak masa kampanye pilkada DKI. Saat itu dia menyebut ada dugaan perdagangan manusia di Alexis. “Ada tanda-tandanya begitu, tapi saya belum punya bukti, kami akan tegas menutup prostitusi,” ujarnya pada Januari 2017.

Janji penutupan Alexis juga dilontarkan wakil gubernur terpilih, Sandiaga Uno. Dia berkomitmen memenuhi janji-janjinya selama kampanye. “Akan diwujudkan begitu kami mendapatkan mandat dilantik,” katanya.

Namun menutup Alexis bukanlah pekerjaan mudah. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang terkenal galak sekalipun, tak bisa menutup Alexis. Ada beberapa tantangan yang harus dihadapi jika ingin menutup Alexis.

Ahok mengatakan Alexis memiliki izin usaha yang resmi, sama halnya dengan diskotek Stadium dan Mile’s yang pernah ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dua diskotek tersebut terpaksa ditutup karena kedapatan dua kali terjadi penyalahgunaan narkoba.

Ahok mengatakan dirinya tidak mempunyai wewenang menutup Hotel Alexis karena penutupan setiap tempat hiburan yang melanggar aturan harus ada bukti.

Sulitnya menutup Alexis juga pernah diungkap pelaksana tugas Gubernur DKI, Sumarsono. Menurut dia, penutupan Alexis harus melalui beberapa tahapan. Proses itu, kata dia, dimulai dengan memberikan surat peringatan.

Sampai saat ini, kata Sumarsono, Alexis belum pernah mendapat surat peringatan. “Jika dapat peringatan kedua, baru bisa langsung dicabut izin operasionalnya,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Meski begitu, menurut Sumarsono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menarik izin Hotel Alexis tanpa menunggu dikeluarkannya surat peringatan.”Kalau mau langsung dicabut (izin), diubah pergubnya dulu,” ujarnya.

To Top