Nasional

Ada apa kok Sidang Kasus Salim Kancil Ditunda Lagi?

mixberita.com – Jaksa penuntut umum kasus Salim Kancil kembali mengajukan penundaan sidang karena belum siap dengan tuntutannya. Padahal, sudah diberi kesempatan selama dua pekan.

“Ya, memang berkas banyak dan kami memang belum siap,” kata Kepala Seksi Penyidikan Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Naimullah seusai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 12 Mei 2016.

Rencananya, agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan untuk seluruh terdakwa. Total terdakwa seluruhnya 34 orang. Naimullah menjelaskan tuntutan jaksa butuh diteliti lebih lanjut, terutama berkas dan keterangan saksi. Meskipun dakwaan untuk terdakwa sama, tapi tuntutan akan bisa berbeda sesuai keterangan saksi.

Kuasa hukum seluruh terdakwa Salim Kancil, Budi Setiyono, enggan berkomentar terkait dengan penundaan itu. “Tunggu nanti setelah tuntutan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, hakim ketua Sigit Sutanto memutuskan sidang ditunda sepekan, atau dijadwalkan pada 19 Mei 2016. Dalam persidangan, hakim meminta jaksa untuk siap dengan tuntutannya pekan depan. “Saya harap tidak ada penundaan lagi,” ucapnya. Hakim�juga meminta penasihat hukum agar siap dengan pembelaannya sepekan setelah tuntutan dibacakan.

Sidang pun selesai. Para terdakwa kembali digiring ke bus pengangkut tahanan milik Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka kembali mendekam di Rumah Tahanan Medaeng.

Hari ini, keluarga terdakwa yang beramai-ramai datang dari Lumajang, tampak sedih. Mereka yang berjumlah 15 orang mengantarkan terdakwa sampai masuk bus. Ketika para terdakwa memasuki bus, mereka melambaikan tangan.

Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang, Salim Kancil dan Tosan, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu, Salim Kancil tewas seketika. Tosan luka-luka dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang.

Kepala Desa Selok Awar-awar Haryono disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Selain sebagai terdakwa pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, Haryono juga menjadi terdakwa penambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

Ada apa kok Sidang Kasus Salim Kancil Ditunda Lagi?
To Top